Pemerintah masih menyalurkan bantuan perlindungan sosial (Bansos) kepada kelompok rentan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Melihat daftar penerima bisa dilakukan melalui sistem Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk daftar penerima bantuan sosial. Cek daftar penerima bansos PKH secara online melalui website resmi Cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan sosial PKH diberikan secara eksklusif kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
Dana bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, dan sudah memasuki tahap penyaluran pertama pada Maret 2022.
Dana bansos PKH nantinya dapat dibayarkan melalui ATM dan uang elektronik. Cara pengecekan penerima bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol “cari” data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Jadwal Penyaluran Bansos PKH:
Tahap I
Januari, Februari, Maret
Tahap II
April, Mei, Juni
Tahap III
Juli, Agustus, September
Tahap IV
Oktober, November, Desember