Berita  

Guru Spiritual Rudapaksa 4 Jemaahnya, Mengaku Bisa Lihat Jin, Korban Dibuat Tak Berdaya

J (50), pria asal Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan merudapaksa empat wanita.

Tiga korban merupakan warga Barito Kuala, sedangkan seorang lainnya berasal dari Kabupaten Tapin.

Modusnya, pelaku mengaku sebagai guru spiritual.

Praktik itu sudah berjalan selama empat tahun.

Pelaku memang cukup dikenal oleh masyarakat sebagai guru spiritual hingga memiliki 30 jemaah.

“Pelaku ini mengaku orang pintar dan melihat jin di badan korban,” kata Kapolres Tapin, AKBP Enesto Saiser, Selasa (16/8/2022), dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Kasus ini terungkap setelah korban yang berasal dari Kabupaten Tapin melapor ke polisi.

Peristiwa yang dialami korban itu terjadi pada Rabu (29/6/2022) malam.

Adapun lokasinya di rumah korban yang berada di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.

Pelaku menyuruh korban untuk melakukan ibadah dan doa bersama-sama di kamar.

Korban kemudian diajak nikah batin alias bersetubuh, namun ditolak oleh korban, dikutip dari Kompas.com.

Tak habis akal, pelaku kemudian meminta korban meminum air yang diduga sudah diberi obat penenang.

“Setelah minum air mineral, korban langsung tak berdaya dan pelaku kemudian melepaskan celana korban dan menyetubuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Baca juga: Pria Tulungagung Ditahan karena Rudapaksa Korban Kecelakaan, Begini Kronologi Lengkapnya

Setelah merudapaksa korban, pelaku bergegas pulang.

Korban yang akhirnya sadar telah dirudapaksa langsung membuat laporan ke polisi.

Polisi lantas mendatangi tempat tinggal pelaku di Barito Kuala.

Melalui pendekatan dengan kepala desa setempat dan keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri, Jumat (12/8/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)