Berita  

Kasus Brigadir J Seret Ferdy Sambo Dan 63 Personel Polri, Puan: Ini Momentum Polri Perbaiki Kinerja

Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan tanggapannya terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya melibatkan Irjen Ferdy Sambo, kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini juga menyeret 63 personel Polri.

Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani menilai saat ini adalah momentum bagi Polri untuk memperbaiki kinerjanya selama ini.

“Ini merupakan suatu momentum bagi Polri, bukan untuk bersih-bersih tapi untuk memperbaiki kinerja yang selama ini ada,” kata Puan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/8/2022).

Puan juga menginginkan, dengan adanya kasus ini ke depannya Polri bisa bekerja lebih profesional.

Serta bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih humanis, transparan, dan bisa lebih dekat dengan masyarakat.

“Bisa lebih profesional, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih humanis, transparan, lebih dekat dengan masyarakat,” imbuh Puan.

Menurut Puan, hal tersebut perlu dilakukan Polri agar nantinya masyarakat bisa lebih percaya dan merasa lebih dekat dengan Polri.

“Sehingga masyarakat lebih percaya untuk bisa dekat dengan Polri,” terang Puan.

Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini, Polri sudah menetapkan empat orang tersangka.

Di antaranya ada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo Kuat Maruf atau KM.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

63 Personel Polri Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Direkayasa Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J yang direkayasan Ferdy Sambo menyeret banyak pihak.

Anggota Polri berbagai pangkat hingga warga sipil turut terseret pusara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terkini ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas tewasnya Brigadir J, mereka yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Mereka adalah sopir, ajudan serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, 63 anggota polri dari berbagai pangkat juga disebut-sebut terlibat.

Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

“Iya betul, info terakhir dari timsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

“Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.