JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan anak buah Irjen Ferdy Sambo sempat menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Mahfud mengaku hal tersebut yang membuat penyidik agak lama untuk membongkar kasus Brigadir J ditembak di rumah dinas Sambo.
“Yang saya dengar memang di Polri itu terjadi tarik-menarik yah. Bahkan grupnya Sambo itu konon dari daerah-daerah meskipun enggak ada tugas di Jakarta datang ngawal ke situ menghalang, upaya menghilangkan jejak itu dan menghalang-halangi penyidikan,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/8/2022).
Mahfud menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setelah itu Jokowi memanggil Mahfud bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
“Terus presiden memanggil Kapolri diberi tahu supaya selesaikan. Sesudah Kapolri berikutnya saya, terpisah. Saya dengan Pak Pramono Anung,” ujarnya.
Saat menemui Jokowi, Mahfud mengaku diminta agar meminta Kapolri segera mengumumkan kasus tersebut.
“Ada petunjuk Pak? ‘Iya. Itu soal Kapolri itu kenapa lama-lama gitu. Sampaikan ke Kapolri bahwa saya percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan ini masalah sederhana kok tapi jangan lama-lama segera diumumkan, gitu kan,” ungkap Mahfud menirukan ucapan Jokowi.
Atas perintah Jokowi, Mahfud pun langsung meminta Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto untuk mengkomunikasikan arahan tersebut ke Kapolri.
Setelah itu, kata dia, Sigit pun berkomunikasi dengannya via WhatsApp (WA) dan mengaku jika kasus tersebut sudah terang benderang.
“Terus saya komunikasikan ke Pak Benny Mamoto, tolong dong komunikasikan ke Kapolri. Terus tengah malam Kapolri kontak saya, WA tengah malam gitu. Pak Menko Alhamdulillah ini sudah terang benderang semua dan sudah ketemu,” ungkapnya.
Tersangka akan Terus Bertambah
Terpisah, Mahfud MD menilai Polri semakin serius menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebab hingga saat ini sudah ada 35 polisi yang terbukti melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
“Ya serius dong,” ucap Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.
Selain itu, Mahfud meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
“Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstraction of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
“(Tersangka) harus bertambah,” tandasnya.
Jumlah Tersangka Saat Ini
Sebelummya, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.
Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
“Iya betul, info terakhir dari timsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
“Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus,” pungkasnya.