Berita  

Samuel Sebut 15 Jenis Barang Brigadir J Belum Dikembalikan, Yang Disebut Terakhir Jadi Sorotan

JAMBI – Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J telah meninggal dunia sejak sebulan lalu.

Terkait tewasnya Brigadir Yosua, tim khusus yang dibentuk Kapolri sudah ditetapkan 4 orang tersangka. Yakni Bharada E, Brigadir RR, dan K serta Irjen Ferdy Sambo.

Setelah penetapan tersangka ini, ternyata masih ada ganjalan yang dirasakan Samuel Hutabarat, ayah kandung Brigadir J.

Pria yang tinggal di Jambi ini mempertanyakan barang-barang pribadi milik Brigadir Yosua yang tidak berkaitan dengan penyidikan dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.

“Ada beberapa barang yang belum kembali kepada kami,” katanya kepada Tribunjambi.com, Rabu (17/8/2022).

Beberapa barang sudah dikembalikan seperti pakaian, tas hitam, sebagian sepatu yang berjumlah 5 kardus, 1 kotak plastik dan 1 koper.

Namun barang-barang penting masih belum diterima keluarga.

Berikut daftar barang penting milik Brigadir Yosua seperti dikatakan Samuel Hutabarat:

1. Laptop Asus warna Gray 2. Hp Samsung S8 Edge Gold 3. Android warna merah 4. Dompet warna hitam 5. Koper Hitam Lis Merah 6. Jam Tangan Expedition 7. Hp Iphone 13 Pro Max 8. Buku Rekening dan ATM (BRI, Mandiri, BCA)

9. Tas Sandang 10, Jam Tangan Apple 11. Sepatu 12. Alkitab 13. KTP, SIM dan Identitas lain 14. Beberapa Baju dan Celana 15. PIN emas penghargaa dari Kapolri.

Dari barang-barang tersebut ada sebagian yang disita penyidik sebagai barang bukti diantaranya:

1. HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray 2. Uang sejumlah Rp 62.587.000 3. Jam tangan G-Shock 4. Tas Sandang warna hitam 5. dompet warna cokelat 6. 10 kartu member

Samuel Hutabarat berharap barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan untuk dikembalikan.

“Ya dikembalikanlah, karena mau diapain lagi anak kita sudah meninggal kan, segera kembalikan ke kami orang tua, karena itu hak almarhum termasuk kami ahli waris,” ujarnya.

Uang Brigadir J Dikuras Rp 200 JUta

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.

Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Hal tersebut diketahui setelah adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.

“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.

Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.

“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit,” jelasnya.

“Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

“Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo,” katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Komjen Agus Andrianto mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribun Jambi/Danang Noprianto)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul DAFTAR Barang-barang Penting Milik Brigadir Yosua Yang Belum Dikembalikan Penyidik